Uploaded on Oct 14, 2026
Kenaikan-Gaji-Perangkat-Desa-2026-PP-16-Tahun-2026
KENAIKAN GAJI PERANGKAT DESA 2026
TERBARU: ATURAN PP 16 TAHUN 2026,
NOMINAL & TUNJANGAN LENGKAP
Update Resmi per 14 Oktober 2026 | Sumber: https://bungko.id - Pusat Informasi Perangkat Desa & Bansos
PENDAHULUAN
Kabar gembira bagi seluruh perangkat desa di Indonesia! Presiden Prabowo resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang membawa perubahan revolusioner
dalam sistem penggajian perangkat desa. Jika sebelumnya gaji perangkat desa stagnan sejak
2019 dan bahkan di beberapa kabupaten seperti Blora turun di bawah UMK 2026, kini melalui
PP 16/2026 penghasilan tetap (Siltap) distandarisasi nasional setara gaji ASN Golongan II/a
dan akan ditransfer langsung dari pusat (APBN) melalui RKUN ke RKD. Artikel ini akan
membahas tuntas nominal terbaru, rumus perhitungan, kenaikan berkala 2%, hingga jaminan
purna tugas. Simak selengkapnya hanya di Bungko.id - Portal Perangkat Desa Terlengkap.
1. Dasar Hukum Kenaikan Gaji Perangkat Desa 2026
PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa
mencabut sistem nominal tetap. Pasal 90 PP 16/2026 menegaskan:
• Siltap tidak lagi Rp 2.022.200 - Rp 2.426.640 (aturan lama), melainkan mengikuti gaji pokok
PNS
• Kepala Desa: 120% x Gaji Pokok PNS Gol II/a masa kerja 0 tahun
• Sekretaris Desa: 110% x Gaji Pokok PNS Gol II/a
• Perangkat Desa Lainnya (Kaur, Kasi, Kadus): 100% x Gaji Pokok PNS Gol II/a
• Anggota BPD juga mendapatkan penghasilan setara perangkat desa Ini menjawab tuntutan
PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) selama bertahun-tahun agar Siltap setara UMK
dan PNS.
2. Berapa Nominal Gaji Perangkat Desa Terbaru 2026?
Dengan asumsi gaji pokok PNS Gol II/a 0 tahun per 2026 sebesar Rp 2.500.000 (sesuai data
simulasi PP 16/2026), maka perhitungannya:
Jabatan PP 11/2019 (Lama) PP 16/2026 (Baru) Kenaikan
Rp 3.000.000
Kepala Desa Rp 2.426.640 + Rp 573.360
(120% x 2,5jt)
Rp 2.750.000
Sekretaris Desa Rp 2.224.420 + Rp 525.580
(110% x 2,5jt)
Rp 2.500.000
Perangkat Desa (Kaur/Kasi/KadusR) p 2.022.200 + Rp 477.800
(100% x 2,5jt)
Staf / Operator Desa Tergantung ADMDinimal Rp 2.022.200 - Rp 2.500.000Disesuaikan
Catatan: Nominal di atas belum termasuk tunjangan. Jika gaji pokok PNS naik pada 2027, maka
Siltap perangkat desa otomatis ikut naik karena mengacu persentase, bukan nominal mati. Info
simulasi lengkap tersedia di https://bungko.id kategori Gaji Perangkat Desa.
3. Kenaikan Berkala 2% Setiap 2 Tahun - Pertama di Sejarah Desa
Terobosan baru PP 16/2026 Pasal 90 ayat (5): Perangkat desa berhak atas kenaikan berkala
sebesar 2% setiap 2 tahun sekali.
Simulasi jika tidak ada kenaikan gaji PNS:
• 2026: Rp 2.500.000
• 2028: Rp 2.550.000 (+2%)
• 2030: Rp 2.601.000 (+2%)
• 2032: Rp 2.653.020 (+2%) Dalam satu periode jabatan Kades 8 tahun, ada 4 kali kenaikan
otomatis. Ini menjaga daya beli dari inflasi.
4. Gaji Ditransfer Langsung dari Pusat - Tidak Lagi Tergantung ADD
Poin paling revolusioner: Siltap 2026 tidak lagi tergantung kemampuan APBDes atau Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten.
PP 16/2026 mengatur pembayaran melalui skema Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Ini mencegah kasus seperti di Blora dan Bengkulu
Utara di mana Siltap 2026 terancam dipotong karena TKD dipotong.
Dengan transfer langsung APBN, gaji perangkat desa lebih pasti, tepat waktu, dan tidak bisa
ditahan Pemda.
5. Tunjangan dan Jaminan Lainnya yang Didapat
Selain Siltap, perangkat desa berhak atas:
a) Tunjangan Jabatan: Minimal Rp 500.000 - Rp 1.000.000 tergantung Perbup
b) Tunjangan Kinerja (Tukin) Desa: Dari Dana Desa dan PADes
c) Jaminan Kesehatan (BPJS) & Ketenagakerjaan: PBI dan BPJS TK dibiayai APBDes
d) THR dan Gaji ke-13: Sesuai Perbup Cilacap No 130/2022 dan daerah lain, perangkat desa
dapat 1x Siltap saat Idul Fitri
e) Jaminan Purna Tugas & Pensiun: PP 16/2026 memperkenalkan jaminan purna tugas dan
perangkat desa tidak bisa dipecat sepihak tanpa mekanisme jelas
f) Masa Jabatan 8 Tahun: Kades dan BPD 8 tahun per periode maksimal 2 periode, RPJMDesa
juga 8 tahun Update regulasi THR dan jaminan pensiun perangkat desa 2026 bisa dibaca di
Bungko.id.
6. Contoh Perhitungan di Beberapa Daerah
• Tulungagung, Jatim: Setujui kenaikan Siltap 2026 setelah tuntutan PPDI, mulai berlaku
Januari 2026
• Bengkulu Utara: Pertahankan Siltap 2025 untuk 2026 (Kades 2.426.640, Sekdes 2.224.420,
Perangkat 2.022.200) di tengah pemotongan TKD
• Aceh Utara: Geuchik tetap Rp 2.426.640, tapi honorarium perangkat gampong lain naik 2026
• Blora: Sempat turun ke Rp 2.022.000 di bawah UMK, dengan PP 16/2026 akan naik kembali
ke minimal Rp 2,5 juta Artinya, dengan PP 16/2026, disparitas antar daerah hilang karena
standar nasional.
7. Syarat Mendapatkan Kenaikan Gaji Perangkat Desa 2026
1. Terdaftar sebagai perangkat desa definitif dan memiliki SK Kades
2. NIK terdata di SIAK dan Data Kemendagri
3. Aktif menjalankan tugas dan absensi di kantor desa
4. Tidak sedang diberhentikan sementara karena kasus hukum
5. APBDes sudah ditetapkan dan mencantumkan Siltap sesuai PP 16/2026 Jika gaji belum naik
di desa Anda, segera tanyakan ke Sekdes dan Kades serta cek Perbup terbaru. Template surat
permohonan kenaikan Siltap ada di https://bungko.id.
PENUTUP
Kenaikan gaji perangkat desa 2026 melalui PP 16/2026 adalah sejarah baru. Dari yang
sebelumnya Rp 2,02 juta stagnan sejak 2019, kini minimal Rp 2,5 juta - Rp 3 juta, ditransfer
langsung pusat, ada kenaikan berkala 2% tiap 2 tahun, dan jaminan purna tugas. Perangkat
desa harus meningkatkan pelayanan, transparansi APBDes, dan digitalisasi layanan.
Pemerintah desa yang sejahtera akan melahirkan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk informasi terlengkap seputar:
- Gaji Perangkat Desa, Kades, Sekdes, BPD 2026
- Tunjangan, THR, BPJS Perangkat Desa
- Lowongan Perangkat Desa, Pendaftaran, dan Soal Ujian
- Bansos, BLT Dana Desa, dan Bantuan Pemerintah
Kunjungi:
https://bungko.id - Portal Informasi Perangkat Desa, Bansos & Lowongan Kerja
Terpercaya Indonesia
Dokumen ini dioptimalkan untuk Scribd, Google Scholar, dan Academia.edu. Sumber: PP
16/2026, PPDI, Kemendagri, dan laporan daerah Oktober 2026.
#GajiPerangkatDesa2026 #PP16Tahun2026 #Siltap2026 #PerangkatDesa #BungkoId
#KenaikanGajiDesa
Dibuat: 14 Oktober 2026 | Kotamobagu, Sulawesi Utara | Author: Bungko.id Content Team | File siap upload Scribd &
SEO Backlink
Comments