Uploaded on Feb 21, 2023
Halaman loker.kilaskerja.com merupakan bagian dari kilaskerja.com yang dibuat khusus sebagai tambahan referensi lowongan kerja bagi para pelamar kerja di luar dari lowongan kerja yang telah diterbitkan pada job portal besar yang ada. Fokus utama loker.kilaskerja.com yaitu lowongan kerja dengan kualifikasi dasar hingga menengah dengan jenjang pendidikan SMA SMK D3 & S1. Cakupan bidang manufaktur, farmasi, retail, food and beverage dengan penempatan hanya sebatas Pulau Jawa.
Perpu 02 2022 Ketenagakerjaan-Kilaskerja.com
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-538-
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh
badan hukum asing ditentukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal.
BAB IV
KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8O
Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42791;
b Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6t4tl.
Bagian Kedua . . .
SK No 137146A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-539-
flagian Kedua
Ketenagakerjaan
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791 diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
(1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh:
a- lembaga Pelatihan Kerja pemerintah;
b. lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau
c. lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.
(21 Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan di tempat
pelatihan atau tempat kerja.
(3) kmbaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam
menyelenggarakan Pelatihan Kerja dapat bekerja
sama dengan swasta.
(41 Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga
Pelatihan Kerja Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan
kegiatannya kepada instansi yang bertanggung
jawab di bidang Ketenagakerjaan di
kabupaten/kota.
2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Lembaga Pelatihan Keda swasta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) huruf b wajib
memenuhi Peizinar, Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(2)Bagi. . .
SK No 137092A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-540-
(21 Bagi lembaga Pelatihan Kerja swasta yang terdapat
penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimalsud pada
ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norna,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
3 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Pelaksana penempatan Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a instansi pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang Ketenagakerjaan; dan
b lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta.
(21 Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dalam melaksanakan Pelayanan Penempatan
Tenaga Kerja wajib memenuhi Pertzinan Berusaha
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
4 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42
(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan
Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
(3) Ketentuan. . .
SK No 137155 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-54t-
(3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi:
a- direksi atau komisaris dengan kepemilikan
saham tertentu atau pemegang saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor
perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh
Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi
yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
Perusahaan rintisan (start-upl berbasis
teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian
untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di
Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk
jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan
diduduki.
(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan
yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5 Pasal 43 dihapus.
6 Pasal 44 dihapus.
7 Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 45
(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:
a- menunjuk Tenaga Kerja warga negara
Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga
Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih
teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja
Asing;
b.melaksanal
Comments