Perpu 02 2022 Ketenagakerjaan-Kilaskerja.com


Rendiadetiasapoetra1064

Uploaded on Feb 21, 2023

Category Career & HR

Halaman loker.kilaskerja.com merupakan bagian dari kilaskerja.com yang dibuat khusus sebagai tambahan referensi lowongan kerja bagi para pelamar kerja di luar dari lowongan kerja yang telah diterbitkan pada job portal besar yang ada. Fokus utama loker.kilaskerja.com yaitu lowongan kerja dengan kualifikasi dasar hingga menengah dengan jenjang pendidikan SMA SMK D3 & S1. Cakupan bidang manufaktur, farmasi, retail, food and beverage dengan penempatan hanya sebatas Pulau Jawa.

Category Career & HR

Comments

                     

Perpu 02 2022 Ketenagakerjaan-Kilaskerja.com

PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -538- (3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. BAB IV KETENAGAKERJAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 8O Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791; b Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6t4tl. Bagian Kedua . . . SK No 137146A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -539- flagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh: a- lembaga Pelatihan Kerja pemerintah; b. lembaga Pelatihan Kerja swasta; atau c. lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan. (21 Pelatihan Kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) kmbaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan swasta. (41 Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan di kabupaten/kota. 2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Lembaga Pelatihan Keda swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (l) huruf b wajib memenuhi Peizinar, Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. (2)Bagi. . . SK No 137092A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -540- (21 Bagi lembaga Pelatihan Kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 3 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Pelaksana penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan; dan b lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta. (21 Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja wajib memenuhi Pertzinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 (1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. (3) Ketentuan. . . SK No 137155 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -54t- (3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. (4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. (5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. (6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Pasal 43 dihapus. 6 Pasal 44 dihapus. 7 Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib: a- menunjuk Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing; b.melaksanal